Pemerintah dan Media Berpaling dari Masyarakat Melalui Pemberitaan Pembangunan Bendungan Enggak Bener
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang. HAM mengacu pada hak dasar setiap individu yang meliputi hak atas perumahan dan pendidikan, kepemilikan tanah, kesetaraan, privasi, keamanan, makanan, air bersih dan sanitasi, asosiasi, upah yang layak dan keadilan yang tidak memihak (Tumber & Waisbord, 2017). HAM merupakan pengakuan terhadap martabat manusia dan keberadaannya tidak boleh dicabut karena merupakan dasar dari kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Pengabaian HAM akan mengakibatkan munculnya perbuatan-perbuatan bengis. Maka dari itu, hukum Hak Asasi Manusia dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu serta mendukung pengembangan maksimal dari potensi pribadi mereka. Hukum HAM dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara negara dan individu di dalam yurisdiksinya. Negara tidak hanya harus menghormati individu dengan tidak melanggar batas wilayah yang dilindungi, tetapi juga dengan secara aktif mendukung pengembangan pribadi dan menjadi perwakilan dari penduduknya, karena demokrasi adalah kondisi esensial dari kebebasan dan HAM (Provost, 2004).
Media massa diyakini memiliki peran yang sangat kuat dalam demokrasi sehingga media sering disebut sebagai pilar keempat. Media massa menjangkau khalayak yang sangat besar, dan isi dari konten yang mereka sebarkan dapat memengaruhi masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk politik. Dalam hal ini, seorang jurnalis juga bisa turut berperan dalam menjaga HAM bersama dengan para aktivis dan pengacara, mengingat isu HAM sering kali juga bersinggungan dengan politik negara. Terdapat setidaknya dua peran media massa dalam melindungi HAM, yaitu pendidikan dan sosialisasi serta pemantauan. Dalam konteks pendidikan dan sosialisasi, media berperan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan HAM dengan cara menyebarkan informasi tentang topik tersebut untuk mengurangi terjadinya pelanggaran HAM. Selain itu, media juga bertugas untuk menjadi pemantau atau watchdog yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan kewajiban mereka untuk menjaga hak-hak warga negaranya. Liputan media dapat mendorong pemerintah untuk mendengar pendapat, menyelidiki kondisi, mengesahkan undang-undang, menyiapkan program, mengalokasikan dana, dan mengambil tindakan terkait kebijakan, mulai dari sanksi terhadap pemerintah hingga pengerahan pasukan (Tumber & Waisbord, 2017).
Pemerintah telah gagal untuk menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menegakkan konvensi yang sudah mereka tandatangani tersebut. Pelanggaran HAM terus-menerus terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penyiksaan dan hukuman mati; diskriminasi individu dan kelompok berdasarkan agama, ras, gender, jenis kelamin, dan faktor lainnya; degradasi lingkungan; serta kemiskinan yang mengakar dan ketimpangan sosial. Namun, kemampuan media untuk menjalankan perannya sebagai watchdog sering kali dipertanyakan karena hanya memfokuskan pembahasan mengenai HAM dari segi politik seperti hak untuk menyuarakan pendapat. Selain itu, kesalahpahaman tentang objektivitas dan netralitas jurnalisme juga dapat membuat anggapan bahwa media tidak boleh memberitakan peristiwa secara memihak, bahkan dalam kasus pelanggaran HAM sekalipun. Merris Amos (dalam Gies, 2014) berpendapat bahwa media nasional justru merupakan faktor penyumbang ketidakhormatan yang sering kali melingkupi nilai-nilai hak asasi manusia dan kemanusiaan.
Salah satu di antara Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Konstruksi Bendungan Bener dimulai pada 2018 dan direncanakan akan mulai beroperasi pada 2023 mendatang. Pembangunan Bendungan Bener dikatakan akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Dilansir sda.pu.go.id, pembangunan Bendungan Bener akan menjadi suplai air untuk lahan sawah beririgasi, sumber pemenuhan air baku untuk masyarakat, pembangkit listrik untuk Kabupaten Purworejo, mengurangi potensi banjir untuk Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo, serta berpotensi untuk pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian setempat. Total biaya yang digunakan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 2,06 triliun, yang seluruhnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mewujudkan pembangunan Bendungan Bener, pemerintah harus menjalani proses pengadaan tahan di Desa Wadas. Dilansir KOMPAS.com (oleh Fadli, 2022), hingga 17 Februari 2022 sebanyak 338 dari target 617 bidang tanah milik warga telah dibebaskan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengambilalihan tanah, dan warga yang telah setuju untuk membebaskan tanahnya telah menerima uang ganti rugi dari pemerintah. Di sisi lain, CNN Indonesia (2022) memberitakan bahwa belum ada kesepakatan antara warga desa dan pemerintah ketika pengukuran tanah dilakukan. Pemerintah mengklaim secara sepihak bahwa pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan keinginan warga. Tidak sampai di situ, puluhan warga, bahkan anak di bawah umur pun ditangkap ketika mencoba mengadang kedatangan polisi di Desa Wadas. Penolakan yang dilakukan melalui media sosial pun dibatasi.
Sumber: Kompas.id
Proses pembangunan Bendungan Bener telah melanggar pasal 17 ayat 2 dan pasal 9 dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Pasal 17 ayat 2 berbunyi, “Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena” dan pasal 9 menuliskan, “Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang.” Dengan melanggar kedua pasal tersebut, maka pemerintah juga secara langsung melanggar pasal 1 dan 2 yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain. Dilansir KOMPAS.com (oleh Guritno, 2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyimpulkan bahwa ada beberapa hak yang dilanggar oleh aparat pemerintah dalam peristiwa tersebut. Pertama, adanya pengabaian hak masyarakat untuk memberikan persetujuan atas pengambilan batuan andesit di wilayahnya dengan pemahaman tentang rencana proyek dan dampaknya. Kedua, pengabaian hak perlindungan warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Terakhir, adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman, juga hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa di depan hukum.
Sayangnya, media arus utama masih tumpul dalam memfokuskan pembahasan mengenai HAM. Jika kita mencari berita tentang pembangunan Bendungan Bener, sebagian besar media hanya membahas peristiwa tersebut secara dangkal sehingga terkesan terlalu menyepelekan masalah. Misalnya saja berita di KOMPAS.com yang berjudul “Progres Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener di Purworejo” (link: https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/20/110000221/progres-pengadaan-tanah-psn-bendungan-bener-di-purworejo?page=all). Berita yang membahas tentang pengadaan tanah tersebut ditulis dengan satu sudut pandang, yaitu sudut pandang pemerintah. Berita ini seakan-akan hanya ingin membuat imej pemerintah terlihat baik dengan mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengadaan tanah atas persetujuan warga dan bahkan memberi ganti “untung”. Berita tersebut juga dilengkapi dengan pemaparan manfaat yang akan didapat oleh warga dengan pembangunan Bendungan Bener. Namun, tidak ada sedikit pun sudut pandang dari warga yang dibahas.
Seakan menyokong berita pertama, berita yang juga diunggah di KOMPAS.com berjudul “Pemilik Lahan di Tapak Bendungan Bener dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar” (link: https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/125524778/pemilik-lahan-di-tapak-bendungan-bener-dapat-ganti-rugi-rp-11-miliar?page=all)” memberitakan bagaimana pemerintah benar-benar memberikan uang ganti rugi bagi warga yang setuju dengan pembebasan tanah mereka. Sekali lagi, berita ini juga seakan-akan dibuat untuk mengharumkan nama pemerintah. Berbeda dengan kedua berita tersebut, CNN Indonesia mengambil sudut pandang berita yang lebih “berani”. Berita dengan judul “Jejak Proyek Bendungan yang Enggak Bener” (link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220218182513-20-761148/jejak-proyek-bendungan-yang-enggak-bener) mengambil sudut pandang warga desa yang sebenarnya tidak setuju dengan pengambilan tanah mereka untuk menjadi tambang batu andesit. Berita tersebut juga melaporkan adanya kekerasan, penangkapan, dan penahanan dari aparat pemerintah terhadap warga yang melakukan perlawanan.
Walaupun begitu, dalam peristiwa ini media hampir sama sekali tidak membahas tentang perlindungan atas Hak Asasi Manusia yang seharusnya didapatkan oleh warga Desa Wadas. Bentrokan yang terjadi antara aparat pemerintah dan warga hanya diberitakan sebagai sebuah masalah politik belaka dan bukan sebagai pelanggaran HAM. TEMPO.CO, Republika, dan beberapa media lain yang membahas tentang pelanggaran-pelanggaran atas HAM yang terjadi (link: https://nasional.tempo.co/read/1564357/komnas-ham-ungkap-13-temuan-faktual-soal-insiden-desa-wadas/full&view=ok dan https://eksplora.republika.co.id/posts/59033/13-temuan-komnas-ham-terkait-kasus-wadas-sejumlah-fakta-terkuak-) pun terkesan hanya memaparkan daripada menekankan pada betapa penting dan gentingnya masalah pelanggaran HAM tersebut. Tidak ada desakan kepada pemerintah untuk menyelidiki dan mengatasi masalah tersebut, seperti identifikasi masalah tanpa mengusulkan solusi. Ini tidak akan menarik perhatian publik, terlebih lagi ketika berita-berita tentang pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses pembangunan Bendungan Bener tertimbun dengan berita-berita lain yang “menyepelekan” masalah itu.
Faktor yang menyebabkan banyak media besar "terjebak" untuk membela agenda kelompok elit adalah karena kepentingan pemilik modal atau karena latar belakang pekerjanya yang berasal dari kelompok elit. Pemberitaan media arus utama yang seperti itu merugikan korban dan publik karena membuat masyarakat mengalami disinformasi tentang konteks sesungguhnya dari sebuah peristiwa. Hal ini ironis, mengingat pers seharusnya menjadi wadah penampung aspirasi rakyat yang menegakkan keadilan. Peristiwa tersebut menjadi pembuktian dari pendapat Merris Amos bahwa media merupakan salah satu pihak yang justru tidak menghormati Hak-Hak Asasi Manusia. Di sini, pertanyaan yang timbul dari masalah tersebut adalah: siapa yang akan menegakkan dan melindungi HAM jika pemerintah dan media berpaling dari masyarakat?
Penulis: Vallerie Dominic
Daftar Pustaka
BBWSSO. (Tanpa tahun). Pembangunan Bendungan Bener Berikan Banyak Manfaat bagi Masyarakat. Diakses dari https://sda.pu.go.id/balai/bbwsserayuopak/pembangunan-bendungan-bener-berikan-banyak-manfaat-bagi-masyarakat/ pada 18 Maret 2022.
CNN Indonesia. (2022). Jejak Proyek Bendungan yang Enggak Bener. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220218182513-20-761148/jejak-proyek-bendungan-yang-enggak-bener/2 pada 18 Maret 2022.
Fadli, A. (2022). Progres Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener di Purworejo. KOMPAS.com. Diakses dari https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/20/110000221/progres-pengadaan-tanah-psn-bendungan-bener-di-purworejo?page=all pada 18 Maret 2022.
Gies, L. (2014). Mediating Human Rights: Media, Culture, and Human Rights Law. London, Britania Raya: Routledge.
Guritno, T. (2022). Beberapa Kesimpulan Komnas HAM atas Penangkapan Warga Desa Wadas oleh Aparat. KOMPAS.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/17160771/beberapa-kesimpulan-komnas-ham-atas-penangkapan-warga-desa-wadas-oleh-aparat?page=all pada 18 Maret 2022.
Provost, Rene. (2004). International Human Rights and Humanitarian Law. Cambridge, Britania Raya: Press Syndicate of the University of Cambridge.
Tumber, H. & Waisbord, S. (Ed.). (2017). The Routledge Companion to Media and Human Rights. New York, Amerika: Routledge.

